Dalam tulisan sebelumnya yang berjudul How Surplus Treaty Reinsurance Works sudah penulis contohkan komposisi pembagian tanggung jawab antara ceding company dan perusahaan reasuransi baik dalam aspek harga pertanggungan maupun saat terjadi klaim.
Penulis akan contohkan kembali bagaimana penyebaran atau pembagian harga pertanggungan (spreading of risk) maupun pembagian klaim (spreading of claim) dalam program reasuransi surplus treaty. Hal ini guna memudahkan pembaca dalam memahami bagaimana mekanisme reasuransi surplus treaty bekerja.
Melengkapi artikel terdahulu yang berjudul Mengenal Surplus Treaty dalam Teori Asuransi, dapat disampaikan bahwa surplus treaty adalah suatu bentuk perjanjian reasuransi dimana reasuradur atau perusahaan reasuransi menyatakan persetujuannya untuk menerima suatu kelebihan risiko asuransi di atas suatu jumlah yang menjadi retensi sendiri ceding company atau perusahaan asuransi. Karena diformulasikan dalam suatu perjanjian tertulis yang mengatur secara otomatis dalam jangka waktu yang biasanya berlaku secara tahunan maka program reasuransi ini disebut secara lengkap sebagai “reasuransi surplus treaty” yaitu gabungan dari “bentuk” reasuransi dan “metode” reasuransi. Bentuk reasuransinya adalah proporsional sedangkan metodenya adalah treaty karena ada bentuk lain dari reasuransi yang disebut non proporsional dan ada metode lain dari reasuransi yang disebut fakultatif.
Dalam program reasuransi surplus treaty, retention ceding company dinyatakan dalam “1 (satu) line” yaitu batas maksimum jumlah yang akan ditahan sendiri oleh perusahaan asuransi dalam setiap risiko. Batas maksimum tersebut ditentukan oleh ceding company dengan memperhatikan jenis dan tingkat risiko yang bersangkutan. Sedangkan bagian atau porsi perusahaan reasuransi dalam surplus treaty juga dinyatakan dalam “lines” sebagai kelipatan dari “line” yang menjadi retention ceding company. Dengan demikian, perusahaan asuransi atau ceding company dapat membeli proteksi reasuransi surplus treaty dalam kelipatan tertentu misal “3 lines”, “4 lines” dan seterusnya. Misalnya ceding company telah membeli proteksi surplus treaty 3 lines dengan retention sebesar Rp 500.000.000,00 maka untuk harga pertanggungan sebesar Rp 2.500.000.000,00, bagian yang menjadi retention ceding company adalah sebesar Rp 500.000.000,00 sedangkan kelebihannya sebesar (Rp 2.500.000,00 – Rp 500.000.000,00) = Rp 2.000.000.000,00 akan disesikan ke surplus treaty. Mengingat jumlah lines yang dibeli hanya 3 lines atau 3 x Rp 500.000.000,00 = Rp 1.500.000.000,00 maka jumlah risiko yang sudah ter-spread dalam program surplus treaty tersebut adalah sebesar Rp 500.000.000,00 + Rp 1.500.000.000,00 = Rp 2.000.000.000,00. Berarti masih ada sisa risiko sebesar Rp 500.000.000,00 yang belum ada backup reasuransinya. Atas sisa risiko ini ceding company dapat memilih untuk menahan sendiri sebagai risiko yang ditanggung perusahaan atau ditempatkan kembali ke perusahaan reasuransi melalui mekanisme fakultatif.
Ceding company biasanya akan menetapkan retention pada suatu jumlah maksimum dimana risiko tersebut dinilai sebagai kelas risiko yang paling baik (the best class of risk). Dalam hal tertentu dimana risikonya dinilai kurang baik maka ceding company dapat menurunkannya menjadi lebih kecil. Misalnya yang awalnya retention ceding company ditetapkan sebesar Rp 500.000.000,00 namun karena suatu risiko tertentu, ia harus menurunkannya menjadi Rp 400.000.000,00 maka dengan fasilitas reasuransi surplus treaty 3 lines, ceding company hanya akan dapat mensesikan ke reasuradur sebesar maksimum 3 x Rp 400.000.000,00 = Rp 1.200.000.000,00. Dalam keadaan tertentu, guna mencegah terjadinya kecenderungan ceding company menurunkan retensi untuk mensesikan sebesar-besarnya risiko-risiko yang jelek ke surplus, pihak reasuradur dapat memberlakukan suatu ketentuan yang menetapkan suatu jumlah retensi minimum ceding company disamping retensi maksimumnya.
Berikut ini adalah contoh spreading of risk dalam program reasuransi surplus treaty 2 lines dengan retention ceding company maksimum sebesar Rp 250.000.000,00 dan minimum Rp 50.000.000,00.
Risiko
|
Original sum insured
|
Retensi sendiri
|
Sesi ke surplus
|
Excess
|
||
Rp
|
Rp
|
%
|
Rp
|
%
|
Rp
|
|
(i)
|
(ii)
|
(iii)
|
(iv)=(iii)/(ii)
|
(v)=(ii)-(iii)
|
(vi)=(v)/(ii)
|
(vii)=(ii)-(iii)-(v)
|
1
|
250 juta
|
250 juta
|
100,00%
|
Nol
|
0,00%
|
Nol
|
2
|
500 juta
|
250 juta
|
50,00%
|
250 juta
|
50,00%
|
Nol
|
3
|
750 juta
|
250 juta
|
33,33%
|
500 juta
|
66,67%
|
Nol
|
4
|
800 juta
|
250 juta
|
31,25%
|
500 juta
|
62,50%
|
50 juta
|
5
|
150 juta
|
50 juta
|
33,33%
|
100 juta
|
66,67%
|
Nol
|
Penjelasan :
- Untuk Risiko 1 (Rp 250 juta), ceding company mengambil retensi pada batas maksimum (Rp 250 juta) sehingga tidak ada sesi ke surplus.
- Untuk Risiko 2 (Rp 500 juta), ceding company mengambil retensi pada batas maksimum (Rp 250 juta) sehingga ada sesi ke surplus sebesar Rp 250 juta.
- Untuk Risiko 3 (Rp 750 juta), ceding company mengambil retensi pada batas maksimum (Rp 250 juta) sehingga ada sesi ke surplus sebesar Rp 500 juta (mencapai limit surplus treaty 2 lines yaitu 2 x Rp 250 juta).
- Untuk Risiko 4 (Rp 800 juta), ceding company mengambil retensi pada batas maksimum (Rp 250 juta) sehingga ada sesi ke surplus sebesar Rp 500 juta (mencapai limit surplus treaty 2 lines) dan ada excess atau kelebihan sebesar Rp 50 juta. Kelebihan ini dapat direasuransikan kembali secara fakultatif atau dijadikan retensi sendiri ceding company.
- Untuk Risiko 5 (Rp 150 juta), ceding company mengambil retensi pada batas minimum (Rp 50 juta) sehingga ada sesi ke surplus sebesar Rp 100 juta.
Selanjutnya di bawah ini
adalah contoh spreading of claim dalam program reasuransi surplus
treaty 2 lines dengan retention ceding company
maksimum sebesar Rp 250.000.000,00 dan minimum Rp 50.000.000,00 jika
terjadi klaim sebesar Rp 80.000.000,00.
Klaim
|
Original sum insured
|
Klaim
retensi sendiri
|
Sesi risiko
ke surplus
|
Klaim
ke surplus
|
Excess
klaim
|
|
%
|
Rp
|
%
|
Rp
|
Rp
|
||
(i)
|
(ii)
|
(iii)
|
(iv)=
(iii)x(i)
|
(v)=
100%-(iii)
|
(vi)=(v)x(i)
|
(vii)=
(i)-(iv)-(vi)
|
80 juta
|
250 juta
|
100,00%
|
80 juta
|
0,00%
|
Nol
|
Nol
|
80 juta
|
500 juta
|
50,00%
|
40 juta
|
50,00%
|
40 juta
|
Nol
|
80 juta
|
750 juta
|
33,33%
|
26,7 juta
|
66,67%
|
53,3 juta
|
Nol
|
80 juta
|
800 juta
|
31,25%
|
25 juta
|
62,50%
|
50 juta
|
5 juta
|
80 juta
|
150 juta
|
33,33%
|
26,7 juta
|
66,67%
|
53,3 juta
|
Nol
|
- Untuk klaim Rp 80 juta pada Risiko 1 (Rp 250 juta), ceding company akan membayar klaim keseluruhan sebesar Rp 80 juta.
- Untuk klaim Rp 80 juta pada Risiko 2 (Rp 500 juta), ceding company akan membayar klaim sebesar Rp 40 juta dan reasuradur sebesar Rp 40 juta.
- Untuk klaim Rp 80 juta pada Risiko 3 (Rp 750 juta), ceding company akan membayar klaim sebesar Rp 26,7 juta dan reasuradur sebesar Rp 53, 3 juta.
- Untuk klaim Rp 80 juta pada Risiko 4 (Rp 800 juta), ceding company akan membayar klaim sebesar Rp 25 juta dan reasuradur sebesar Rp 50 juta. Sisa atau excess klaim sebesar Rp 5 juta akan ditanggung sendiri oleh ceding company atau dibayarkan reasuradur jika ditempatkan risikonya secara fakultatif.
- Untuk klaim Rp 80 juta pada Risiko 5 (Rp 150 juta), ceding company akan membayar klaim sebesar Rp 26,7 juta dan reasuradur sebesar Rp 53,3 juta.
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »
Contoh Spreading of Risk dan Claim dalam Reasuransi Surplus Treaty
4/
5
Oleh
Fajar Nindyo