Dalam program reasuransi yang
dimiliki oleh perusahaan asuransi yang beroperasi di Indonesia akan didapati
limit tertentu yang disebut “retensi sendiri” atau own retention yang wajib
diberlakukan untuk setiap risiko yang dikelola perusahaan asuransi.
Penetapan batas retensi sendiri
dibuat berdasarkan profil risiko dan kerugian (risk and loss profile)
untuk masing-masing perusahaan asuransi yang harus dibuat secara tertib,
teratur, relevan dan akurat. Hal ini sesuai amanat POJK (Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan) No 14/POJK.05/2015 tentang Retensi Sendiri dan Dukungan
Reasuransi Dalam Negeri.
Batas minimum maupun maksimum
retensi sendiri per lini usaha sangat bergantung pada jumlah modal sendiri yang
dimiliki perusahaan asuransi. Sebagai contoh, sebuah perusahaan asuransi yang
memiliki modal sendiri sebesar Rp 200.000.000.000,00 maka batas minimum retensi
sendiri untuk lini usaha asuransi harta benda perusahaan tersebut adalah sebesar
1,5% dari modal sendiri atau 1,5% x Rp 200.000.000.000,00 = Rp 3.000.000.000,00.
Disamping batas minimum, OJK juga mengatur batas maksimum retensi sendiri untuk
setiap lini usaha asuransi yaitu sebesar 10% dari modal sendiri. Dalam contoh
di atas, batas maksimum retensi sendirinya adalah sebesar 10% x Rp
200.000.000.000,00 = Rp 20.000.000.000,00. Dengan demikian, untuk perusahaan
asuransi bermodal sendiri sebesar Rp 200 milyard maka nilai retensi sendiri
lini usaha asuransi harta benda dapat ditetapkan mulai dari minimum Rp 3
milyard sampai maksimum Rp 20 milyard. Semakin besar nilai retensi sendiri yang
ditetapkan perusahaan asuransi menunjukkan semakin besar pula nilai modal
sendiri yang dimiliki perusahaan tersebut.
Meskipun batas nilai minimum dan
maksimum retensi sendiri secara umum ditentukan berdasarkan prosentase tertentu
terhadap modal sendiri namun untuk sejumlah lini usaha asuransi tertentu, nilai
batas minimum retensi sendiri ditetapkan secara flat. Misal untuk lini
usaha asuransi tanggung gugat, batas minimum retensi sendiri ditetapkan sebesar
Rp 750 juta, asuransi kredit Rp 750 juta, asuransi kecelakaan diri Rp 150 juta,
asuransi kesehatan Rp 150 juta, dan seterusnya. Sedangkan untuk semua lini
usaha asuransi, batas maksimum retensi sendiri ditetapkan sama yaitu 10% dari
modal sendiri.
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »
Penentuan Retensi Sendiri (Own Retention) Perusahaan Asuransi di Indonesia
4/
5
Oleh
Fajar Nindyo